Selasa, 10 Juli 2012

Bentuk Dan Macam Perjudian di Indonesia serta Cara Mengatasi


BENTUK DAN MACAM PERJUDIAN DI INDONESIA
SERTA CARA MENGATASI
Pratirta Agni Hadisurya
NIM (110513428038)
Tentu kita tidak asing lagi dengan kata “judi”. Judi adalah sebuah permainan yang mana didalamnya terdapat taruhan. Taruhan ini dapat berupa uang, barang elektronik, kendaraan bermotor bahkan anggota tubuh seperti tangan dan sebagainya. Taruhan dan aturan main ditentukan sebelum permainan dimulai, jadi pemenang dan pecundang tidak dapat diganggu gugat setelah permainan tersebut berakhir. Judi tentunya sangat dilarang oleh semua umat beragama termasuk islam. Hal tersebut terjadi karena dalam judi, pemenang dan pecundang tidak dapat ditentukan sebelum permainan tersebut selesai. Sehingga sangat menguntungkan bagi yang menang dan merugikan bagi yang kalah.
Kebiasaan judi ini sebenarnya lahir karena kebiasaan mereka ketika masih kecil untuk memainkan permainan yang didalamnya terdapat taruhan. Sehinga ketika dewasa, sewaktu memainkan permainan jika tidak ada taruhannya seakan-akan ada yang kurang. Pepatah mengatakan bagaikan sayur tanpa garam. Permainan yang dimaksud adalah semisal permainan kartu (kwartet), kelereng, monopoly, dan sejenisnya. Yang mana didalam permainan tersebut anak ditekankan untuk dapat mengalahkan musuhnya (temannya) untuk mendapatkan permainan temannya (benda yang dipertaruhkan). Permainan ini tentunya sangat menghibur, akan tetapi kurang baik karena didalamnya terdapat unsur perjudian.
Misalkan saja dalam permainan kelereng, kita ambil contoh suatu ketika si A, B, C, D dan E bermain kelereng, dalam permainan tersebut mereka bermain dengan saling mempertaruhkan kelereng mereka. Dan suatu ketika, si A, C, dan D menang dalam permainan tersebut sedangkan B dan E kalah, otomatis si B dan E akan membeli kelereng lagi agar dapat bermain dengan teman-teman mereka kembali. Sedangkan untuk membeli kelereng, dibutuhkan yang namanya uang, sehingga secara tidak langsung mereka sudah memainkan yang namanya judi. Sehingga tidak ada bedanya antara judi uang dengan judi barang (permainan). Dan ironisnya lagi, orang tua tidak mengingatkan akan hal tersebut, malah bangga kalau anak mereka dapat memenangkan permainan tersebut. Selain itu, pemerintahpun belum membuat tentang undang-undang yang menyangkut hal diatas.
Contoh lain yang sering kita lihat adalah judi dalam bentuk undian di mana peserta harus membeli sepotong tiket yang diberi nomor. Nomor tiket-tiket ini lantas secara acak ditarik dan nomor yang ditarik adalah nomor pemenang. Pemegang tiket dengan nomor pemenang ini berhak atas hadiah tertentu. Bahkan yang lebih mencengankan lagi, judi dalam bentuk undian ini diterapkan dalam beberapa even resmi oleh beberapa pihak untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar seperti undian dalam even jalan sehat dalam rangka HUT Republik Indonesia. Selain itu praktek ini juga diterapkan oleh beberapa bank negeri maupun swasta untuk menarik nasabah sebanyak banyaknya seperti yang dilakukan oleh tahapan BCA, rejeki durian runtuh BRI, untung beliung Britama, BNI taplus dan lain sebagainya. Dan yang lebih mengagetkan lagi, hal tersebut dilegalkan oleh pihak berwajib.
Contoh lain dimana permainan-permainan yang menjurus ke judi dilegalkan di Indonesia pada khususnya dan di dunia pada umumnya adalah diikut sertakannya permainan kartu (bridge) pada ajang olahraga bergengsi sekelas see games. Bahkan yang lebih mengherankan lagi, beberapa waktu yang lalu pernah ditayangkan di televisi tentang penghargaan  yang di berikan kepada salah satu provinsi di Indonesia karena telah berpartisipasi mengirimkan atlet bridge berbakat terbanyak di Indonesia. Hal ini tentunya menunjukkan akan lemahnya undang undang yang mengatur tentang perjudian di Indonesia. Sehingga pihak swasta dapat dengan leluasa mengadakan event-event yang menjurus ke bentuk perjudian tanpa takut dengan pihak yang berwajib.
Akan tetapi untuk saat ini di Indonesia yang dimaksud judi adalah yang berkaitan langsung dengan media judi seperti kartu, dingdong, dan sebagainya. Sehingga tanpa sadar praktek judi seperti undian kurang terekspose dan semakin menjamur di lingkungan masyarakat. Dari keadaan diatas, tentunya kita berfikir pasti terdapat kesalahan dari sistem penegakan hukum di Indonesia. Undang undang KUHP hanya ditujukan untuk perjudian yang terlihat nyata, sedangkan untuk judi yang terselubung seperti undian belum diatur. Hal ini tentunya salah satu faktor mengapa judi di Indonesia semakin merajalela baik dari kalangan anak-anak, remaja, dewasa, bahkan sampai orang tua.
Cara untuk mengatasi masalah tersebut tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena kita sendiri mungkin sulit untuk menghindari perjudian seperti undian yang kini sering terjadi di berbagai aspek kehidupan. Cara untuk mengatasi perjudian berdasarkan materi diatas tentunya dengan mengatasi akar masalahnya dulu, yaitu pertama dengan tidak memperbolehkan mainan yang menjurus ke bentuk perjudian beredar di masyarakat. Sehingga basic perjudian tidak tertanam dalam diri anak anak Indonesia.
Setelah itu membuat undang-undang tegas yang mengatur akan perjudian dalam bentuk undian. Karena perjudian dalam bentuk undian ini sudah merajalela dan bahkan sering digunakan dalam acara-acara resmi seperti jalan sehat, peringatan kemerdekaan republik Indonesia, dan lain sebagainya. Bahkan perjudian dalam bentuk undian ini telah banyak di modifikasi sistemnya, seperti yang diterapkan bank-bank negeri maupun swasta di Indonesia seperti yang saya terangkan diatas. Selain membuat undang-undang yang tegas, pemerintah tentunya juga harus menjalankan undang-undangnya tersebut dalam menjalankan pemerintahan dan menindak seluruh lembaga baik lembaga negara maupun swasta yang melakukan praktek tersebut tanpa pandang bulu. Sehingga perjudian dalam bentuk undian di Indonesia dapat ditekan seminimal mungkin.
 Selain itu membuat undang-undang yang tegas pula tentang permainan kartu (bridge) yang kini dipertandingkan dalam ajang bergengsi sekelas see games. Karena denggan memperbolehkannya permainan kartu ini, maka sama saja dengan melegalkan permainan yang mengarah pada judi dimainkan di indonesia.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa perjudian ini tidak akan dapat dicegah tanpa adanya kerjasama dan kesadaran antara pemerintah dengan pelaku perjudian. Karena sebaik apapun aturan kalau tidak diterapkan dengan baik pasti hasilnya pun tidak akan sesuai tujuan. Satu-satunya cara adalah memulai dari diri kita sendiri untuk tidak mengikuti perjudian tersebut karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu pemerintah juga harus membuat undang-undang yang tegas akan masalah perjudian tersebut dan memberikan hukuman yang memberatkan pelakunya, sehingga para pelaku akan berpikir dua kali untuk melakukan judi tersebut. Dan dampak positifnya, perjudian di segala aspek kehidupan dapat ditekan seminimal mungkin.

Senin, 09 Juli 2012

Penyebab Lemotnya Kerja Otak


Berdasarkan pengalaman dan berujung pada penelitian yang saya lakukan ternya ta terbukti bahwa kalimat yang menyatakan bahwa “bilamana otak terlalu lama tidak terpakai, maka sistem kerja otak akan bekerja terlalu lelet”. Kalimat tersebut saya buktikan dengan 6 minggu pertama semester 2, saya habiskan sebagian waktu saya diranjang untuk tidur. Alhasil ketika menanggapi suatu permasalahan, daya respon yang saya terima sangat lemot. Sehingga saya sangat “anyel dengan hal tersebut”.
Bukti lain yang mendukung teori tersebut adalah ketika seseorang koma selama beberapa tahun, ketika mereka sembuh segala sesuatunya akan berubah drastis. Cara pemikiran dan cara berbicara mereka begitu lambat dan lemot. Selain itucara pengkoordinasian alat tubuh merekapun juga begitu lelet. Misalkan saja dapat terlihat pada artis kawakan gugun gondrong. Setelah sembuh dari sakit, cara pengkoodinasian alat tubuhnya  begitu lelet. Bahkan dia tidak dapat berbicara secara psontan. Berfikirpun memerlukan waktu yang begitu lama.